Masyarakat modern cenderung berkembang
makin kompleks dan rumit. Pesatnya perkembangantelematika mengakibatkan perubahan demiPerubahan juga berlangsung secara cepat danmenjangkau lapisan yang luas danmendalam.Istilah telematika merupakan adopsi dari bahasaasing. Kata telematika berasal dari kata dalambahasa Prancis, yaitu telematique. Istilah inipertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh
Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya yangberjudul L’informatisation de la Societe (http://www.beritanet.com/Technology/Communication/seluk-beluk telematika.htm, 2001:1)
Permasalahan yang paling kompleks saat ini
mengenai hukum telematika adalah mengenaimedia komputer atau lebih tepatnya media internetsebagai dunia maya (cyber space). Masalahmasalah yang dihadapi pada hukum telematikakhususnya masalah cyber space sangat luas, karenatidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, dan
dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu. contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelakutransaksi maupun pada orang lain yang tidak pernahmelakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartukredit melalui pembelanjaan di internet. Di sampingitu, pembuktian merupakan faktor yang sangat
penting, mengingat informasi elektronik bukansaja belum terakomodasi dalam sistem hukumsecara komprehensif, melainkan juga ternyatasangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan,dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktuhitungan detik. Dengan demikian, dampakb yangdiakibatkannya pun bisa demikian kompleks danrumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanandan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologiinformasi, media, dan komunikasi agar dapatberkembang secara optimal.
Hukum dari waktu ke waktu mengalami
perkembangan. Sejak jaman Yunani dan Romawisampai sekarang hukum mengalami perkembanganyang luar biasa yang mungkin saja orang Yunani danRomawi dahulu tidak akan dapat memperkirakan hal-hal yang terjadi sekarang dalam bidang hukum.Perkembangan ini tidak bisa dilepaskan darisifat hukum yang selalu berada di tengah-tengahmasyarakat sedangkan masyarakat itu sendiri
senantiasa mengalami perkembangan.
Pidana kerja sosial dapat digunakan sebagai
altematif pengganti penjatuhan pidana jangkapendek. Uraian di atas didasarkan pada ketentuanPasal 83 dan Penjelasan Pasal 83 RUU KUHPdiuraikan sebagai berikut: Pidana kerja sosialdapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjarajangka pendek dan denda yang ringan. Salah satupertimbangan yang harus diperhatikan dalampenjatuhan pidana kerja sosial adalah harus ada
persetujuan terdakwa sesuai dengan ketentuan dalamForced Labour Convention (Geneva Convention1930), The Convention for the Protection ofHuman Rights and Fundamental Freedom (Treatyof Rorne 1950), the Abolition of Forced LabourConvention (the Geneva Convention. 1957) danthe International Covenant on Civil and PoliticalRights (the Yew York Convention, 1966). Pidanakerja sosial ini tidak dibayar karena sifatnyasebagai pidana (work as a penalty), oleh karena itupelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial. Riwayat sosialterdakwa diperlukan untuk menilai latar belakangterdakwa serta kesiapan yang bersangkutan baik secara fisik maupun mental dalam menjalani pidana kerja sosial. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti Lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya,dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.


