ASPEK HUKUM PIDANA TELEMATIKA TERHADAP KEMAJUAN TEKNOLOGI DI ERA INFORMASI


Masyarakat modern cenderung berkembang
makin kompleks dan rumit. Pesatnya perkembangantelematika mengakibatkan perubahan demiPerubahan juga berlangsung secara cepat danmenjangkau lapisan yang luas danmendalam.Istilah telematika merupakan adopsi dari bahasaasing. Kata telematika berasal dari kata dalambahasa Prancis, yaitu telematique. Istilah inipertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh
Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya yangberjudul L’informatisation de la Societe (http://www.beritanet.com/Technology/Communication/seluk-beluk telematika.htm, 2001:1)

Permasalahan yang paling kompleks saat ini
mengenai hukum telematika adalah mengenaimedia komputer atau lebih tepatnya media internetsebagai dunia maya (cyber space). Masalahmasalah yang dihadapi pada hukum telematikakhususnya masalah cyber space sangat luas, karenatidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, dan
dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu. contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelakutransaksi maupun pada orang lain yang tidak pernahmelakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartukredit melalui pembelanjaan di internet. Di sampingitu, pembuktian merupakan faktor yang sangat
penting, mengingat informasi elektronik bukansaja belum terakomodasi dalam sistem hukumsecara komprehensif, melainkan juga ternyatasangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan,dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktuhitungan detik. Dengan demikian, dampakb yangdiakibatkannya pun bisa demikian kompleks danrumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanandan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologiinformasi, media, dan komunikasi agar dapatberkembang secara optimal.

Hukum dari waktu ke waktu mengalami
perkembangan. Sejak jaman Yunani dan Romawisampai sekarang hukum mengalami perkembanganyang luar biasa yang mungkin saja orang Yunani danRomawi dahulu tidak akan dapat memperkirakan hal-hal yang terjadi sekarang dalam bidang hukum.Perkembangan ini tidak bisa dilepaskan darisifat hukum yang selalu berada di tengah-tengahmasyarakat sedangkan masyarakat itu sendiri
senantiasa mengalami perkembangan.

Pidana kerja sosial dapat digunakan sebagai
altematif pengganti penjatuhan pidana jangkapendek. Uraian di atas didasarkan pada ketentuanPasal 83 dan Penjelasan Pasal 83 RUU KUHPdiuraikan sebagai berikut: Pidana kerja sosialdapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjarajangka pendek dan denda yang ringan. Salah satupertimbangan yang harus diperhatikan dalampenjatuhan pidana kerja sosial adalah harus ada
persetujuan terdakwa sesuai dengan ketentuan dalamForced Labour Convention (Geneva Convention1930), The Convention for the Protection ofHuman Rights and Fundamental Freedom (Treatyof Rorne 1950), the Abolition of Forced LabourConvention (the Geneva Convention. 1957) danthe International Covenant on Civil and PoliticalRights (the Yew York Convention, 1966). Pidanakerja sosial ini tidak dibayar karena sifatnyasebagai pidana (work as a penalty), oleh karena itupelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial. Riwayat sosialterdakwa diperlukan untuk menilai latar belakangterdakwa serta kesiapan yang bersangkutan baik secara fisik maupun mental dalam menjalani pidana kerja sosial. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti Lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya,dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

HUKUM DI DUNIA MAYA

Kelompok 4,mey sri yanti dan khoirotunnisa


Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.


Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.



Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 2

Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Pasal 18

Ayat (2)

Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut.

Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).

Ayat (3)

Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.

Ayat (4)

Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Ayat (5)

Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).

#hukum pidana islam#cyberlaw#

Pengertian Dunia maya

Kelompok 4:mey sri yanti dan Khoirotun nisa

Dunia maya (atau disebut juga ruang siber atau mayantara¹;bahasa Inggriscyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, pengontrol) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputertelepon genggaminstrumentasielektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi telah mencapai pada titik puncak-nya. Hal ini dapat dilihat  dengan semakin berkembang pesatnya fitur-fitur yang terdapat dalam teknologi digital, terutama teknologi berbasis internet yang membuat “dunia” semakin mengecil dan menyempit dengan seiringnya berkembangnya teknologi. 

Kemajuan teknologi dapat membuat kita semakin mudah untuk mengakses informasi-informasi yang kita butuhkan cukup dengan satu sentuhan jari saja. Contohnya perkembangan handphone sekarang mengakibatkan  teknologi handphone menjadi teknologi smartphone (telpon pintar), kecanggihan teknologi smartphone (telpon pintar) dilengkapi berbagai macam fitur-fitur yang memungkinkan seseorang dapat bertransaksi bisnis lebih mudah cukup sentuhan jari tanpa bersusah-payah mengantri di bank. 

Kecanggihan lainya misalnya seseorang dapat membaca dan mengakses berbagai macam berita tanpa harus keluar rumah atau bangun dari tempat tidur. Bahkan saat ini, teknologi smartphone telah dilengkapi dengan bebagai fitur-fituryang dapat digunakan untuk mengakses berbagai jejaring sosial sehingga mempermudah penggunanya untuk berinteraksi dengan masyarakat lainnya, untuk saling bertukar informasi, kabar berita,foto-foto dan bahkan sering juga digunakan untuk berbisnis secara online.Selain itu, dengan perkembangan arus informasi memberikan dampak positif bagi masyarakat tetapi disisi lain perkembangan teknologi informasi ini memiliki dampak negatif bagi masyarakat yang timbul ketika terjadi kesalahan yang ditimbukan oleh piranti komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pengguna atau pihak-pihak yang berkepentingan. 

Teknologi saat ini benar-benar memanjakan manusia dengan berbagai kemudahan dan fleksibilitas dalam beraktivitas. Gadget yang lengket di tangan seperti lem Korea yang susah banget untuk lepas dari genggaman. Handphone saat ini bukan hanya sebagai alat untuk komunikasi tapi sudah lompat fungsi menjadi smartphone yang cukup pintar melebihi otak penggunanya. Cukup pencet keypad atau usap layar, semua informasi sudah tersedia di depan mata. Komunikasi verbal maupun visual dengan lancar terpenuhi dalam genggaman. Jarak beribu mill menjadi sedekat 5 inchi dari pandangan mata. Sungguh sebuah teknologi yang bisa menembus batas ruang dan waktu.

Dunia maya telah nyata di depan mata. Tinggal pilih topeng atau muka asli untuk mewakili eksistensi Anda di sana, toh tidak ada bedanya, semua nyata-nyata maya. Persis seperti eksistensi Anda di Kompasiana. Mana yang nyata mana yang maya sungguh tiada beda. Komunikasi dan interaksi yang terjalin dengan sosok-sosok maya yang multitafsir. Komunikasi dengan diri sendiri melalui sejuta akun hasil kloningan seperti akun saya ini sudah bukan hal aneh dan tabu di dunia maya yang nyata ini. Bersembunyi di balik topeng maya dengan multi gender menjadi hal yang lumrah. Mengungkapkan opini tanpa merasa khawatir untuk dihakimi mungkin sudah menjadi sarapan basi. Menulis opini politik dengan janji-janji sejuta mimpi sama kastanya dengan tulisan cabul penuh sensasi, keluar dari sosok-sosok imajiner penuh fantasi.sekeliling kita akan tertutupi oleh bayang-bayang maya yang diciptakan oleh dunia maya kita. Gadget canggih mengantarkan kita untuk check in ke seluruh penjuru dunia yang gemerlap dan begitu glamornya, sementara di bawah kolong jembatan ujung gang rumah kita, sosok nyata berteduh menikmati dinginnya angin malam yang nyata-nyata tidak kompromi menusuk tulang dan membuat perut bergetar karena kedinginan sekaligus kelaparan.

Dunia maya di depan mata adalah kenyataan yang kita hadapi saat ini. Reaksi nyata kita adalah pilihan untuk menyikapi tipisnya perbedaan antara maya dan nyata. Tutuplah mata Anda untuk membayangkan kenyataan yang ada di sekeliling kita tapi jangan tutup mata ketika melihat kenyataan yang ada di depan mata. That’s real life..

Salah satu prinsip dasar dalam netiquette adalah “berperilakulah dengan baik terhadap orang di dunia maya, sebagaimana kita ingin orang berlaku hal yang sama terhadap kita”. Oleh karena itu selalu bersikap saling menghormati dalam berinteraksi di dunia maya.

Jadi kesimpualannya sifat dunia maya ini adalah Mudah artinya apapun yang ingin dicari di dunia maya akan mudah ditemukan. Pencarian berjalan dalam hitungan detik. Tidak sepenuhnya benar karena yang ada di dunia maya bisa jadi sebuah hasil manupulasi.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3340/perkara-icybercrimei-butuh-prinsip-ubikuitas/

https://www.kompasiana.com/amp/heldayulianisari0945/5ded0864d541df4f4226d3d2/indonesia-negara-dengan-resiko-serangan-dunia-maya-tertinggi

https://www.paklativi.com/2018/12/dunia-maya-dengan-dunia-nyata-dalam-ber-etika.html?m=1

#kelompok 4#hukumpidana islam Uinsyahada#cyberlaw#Dunia maya#

THE ARGUMENt INTERNET HARUS BEBAS DARI HUKUM MAUPUN PERATURAN

Internet adalah medium lain untuk bersosialisasi dan menjadi wahana mencari informasi. Pertumbuhan pengguna Internet yang telah mencapai 55 juta di Indonesia juga sudah pasti akan semakin bertambah dalam beberapa tahun kedepan. Jumlah penduduk yang semakin melek teknologi dan internet ini merupakan hal positif yang bisa berpengaruh pada kemajuan bangsa.Salah satu faktor bertambahnya pengguna internet adalah boomingnya tren media sosial dari pertengahan tahun 2000an seperti Facebook dan Twitter. Saat ini Indonesia ada di posisi ketiga pengguna Twitter teraktif setelah Brazil dan Amerika Serikat.

Media sosial sering kali menjadi tempat untuk mengeluarkan ekspresi dan pendapat. Bahkan saking dinamisnya, sedikit banyak media sosial juga mempengaruhi perkembangan media di Tanah Air, khususnya media online.

Grup 4 kls hpi

Salah Internet Semata?
Era teknologi dan informasi tidak hanya menciptakan lompatan pengetahuan, tapi juga memberi jalan dan bahkan memerkuat kekurangan umat manusia. Internet justru jadi sarana menyerang pengetahuan yang sudah mapan. Internet jadi sumber sekaligus sarana tersebarnya informasi bohong.”90 persen dari semua hal (di dunia maya), adalah sampah.”
Orang bebas mengunggah apapun di internet, sehingga ruang publik dibanjiri informasi tak penting dan pemikiran setengah matang.

Internet tidak lepas dari yurisdiksi negara

Barda berpendapat bahwa yurisdiksi personal terhadap pengguna internet dapat diterapkan dalam kasus-kasus kejahatan mayantara. Ia mengutip pendapat Masaki Hamano yang bicara tentang  Comparative Study in the Approach to Jurisdiction in Cyberspace.

Dalam bukunya, Masaki menjelaskan, ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam cyberspace. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan. Kedua, yurisdiksi  judisial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya. Ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Barda sependapat dengan Masaki bahwa sistem hukum dan yurisdiksi nasional/tertorial memang mempunyai keterbatasan. Cyberspace sama sekali tidak terbebas dari peraturan negara, meskipun negara memiliki keterbatasan dalam mengatasi problem.

Dalam bukunya, Masaki menjelaskan, ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam cyberspace. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan. Kedua, yurisdiksi  judisial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya. Ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Barda sependapat dengan Masaki bahwa sistem hukum dan yurisdiksi nasional/tertorial memang mempunyai keterbatasan. Cyberspace sama sekali tidak terbebas dari peraturan negara, meskipun negara memiliki keterbatasan dalam mengatasi problem.

http://www.teknoup.com/news/17051/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/http://www.teknoup.com/news/17051/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/http://www.teknoup.com/news/17051/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/

Dari pernyataan dia atas kami memberi tanggapan bahwa internet tidak bisa lepas dari hukum maupun peraturan karena diliat dari fenomena yg terjadi sekarang ataupun terkait tanggapan paran ahli tersebut begitu banyak manusia yg memberikan berita berita yg hoax ataupun meciptkan kebecian memberi komentar- komentar jahat yg mempengaruhi seseorang dan begitu banyak terjadinya di era sekarang tindak pidana yg dilakukan seseorang di sosial media, upaya hukum ini sangatlah penting dalam mengatur setiap masyarakat dalam mempergunakan sosial media ataupun memainkan platfrom yg mereka gunakan. Tetapi ketika kemajuan tersebut tidak mengakibatkan sesuatu hal yg melanggar hukum mungkin bisa saja internet di lepaskan atau di bebaskan dari hukum ataupun peraturan yg telah di tetapkan, tetapi seperti yg telah terjadi ataupun yg telah kita lihat begitu banyak hal-hal yg melanggar kwsusilaan di sosial media yg sebagimana mengakibatkan atau melakukan tindak pidana ketika ada yg memberi argument tentang internet harus di lepaskan dari hukum dan peraturan itu sudah sangat salah dan tidak bisa dilakukadilakukan, karena kita tidak bisa mengatur seseorang secara langsung saat seseorang memainkan sosial medianya.

[1]http://www.teknoup.com/news/17051/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/

[2]REVIEW BUKU) Matinya Kepakaran: Cermin Perilaku Kita di Dunia Maya

[3]https://www.hukumonline.com/berita/a/perkara-icybercrimei-butuh-prinsip-ubikuitas-hol3340

Pentingnya belajar cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber. Cyber law sendiri sangat berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar hukum untuk proses penegakan hukum dalam sarana elektronik dan computer. Semakin canggihnya di era globalisasi semakin banyaknya hal hal yg tidak diinginkan marak di duniadunia.

Dengan konsep dan pemahaman substansi mata kuliah Cyber Law
mahasiswa memperoleh pengetahuan mengenai Cyber Law secara
garis besar. Konsep pembelajaran cyber law telah disesuaikan dengan
Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Adapun dengan mempelajari
dan memahami buku ajar ini diharapkan materi yang diberikan dapat
dikuasai oleh mahasiswa mengenai cyber law secara umum baik mengenai perkembangan hukum cyber law penegakkan hukum cyber law hubungannya dengan ilmu hukum lainnya

MANFAAT mata kuliah cyberlaw
Melalui mata kuliah ini mahasiswa dapat memperolah manfaat teoritis
dan praktis. Manfaat teoritis, mahasiswa dapat mengetahui dan
mendalami materi-materi dalam cyber law, khususnya mengenai :
istilah dan pengertian cyber law, sejarah keberadaan cyber law,
sumber hukum cyber law, asas-asas cyber law, cyber crime, Cyber
Crime sebagai kejahatan transnasional, pemberantasan dan
penangangan cyber crime melalui perluasan alat bukti, kaitan antara
Hak Kekayaan Intelektual dengan cyber law, perlindungan konsumen
dalam transaksi e-commerce. Cyber Law merupakan salah satu kuliah
yang sangat penting dalam dunia saat ini, sehingga sevara teoritis
mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang luas mengenai cyber
law. Secara praktis, dengan pemahaman mengenai cyber law
mahasiswa akan mampu menganalisa dan memcahkan permasalahan
atau kasusu-kasus yang terdapat dalam ruang lingkup cyber law
khususnya cyber crime yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat.

Kenapa perlu mahasiswa hukum penting mengetahui cyberlaw?

Karena hukum Islam mempunyai Peran Islam dalam perkembangan iptek, adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolak ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam.Peran Islam dalam perkembangan iptek, adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolak ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam. Penyalahgunaan teknologi sama saja akan merugikan setiap orgnya yg mengakibatkan hal-hal yg tidak di inginkan atau menggarap aturan atau ketetapan yg telah di dibuat oleh hukum, masih sering terjadi tindak pidana di dalam teknologi ini yg semakin maju, hal tersebut terjadi karna kurang aa nya penggunaan sosial media diiring dengan hukum dan banyakmasyarakat tidak menjalankan aturan yg telah di buat oleh hukum, dan masih banyak pelanggaran di sosial media ataupun teknologi yg semakin canggih.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai